ARAHAN KERJA ORGANISASI
DEWAN PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PEMUDA PELAJAR NGAMBUR
(DPP PERDAPENA)
Kepengurusan merupakan kebutuhan dalam organisasi dalam menjalankan roda organisasi dan program-program kerja. Dalam pelaksaan, sukses implementasi program kerja akan ditentukan oleh kinerja para pengurus selaku pengemban amanah organisasi. Bernajak dari pemikiran tersebut, maka DPP PERDAPENA memandang perlu untuk merumuskan arahan kerja organisasi yang berfungsi sebagai pijakan kepengurusan dalam merumuskankan tugas, wewenang dan kewajiban pada personalia komposisi kepengurusan.
Selengkapnya struktur dan fungsi arahan kerja organisasi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
PEMBINA
Arahan Kerja :
1. Memberikan pembinaan terhadap organisasi agar berjalan sesuai dengan tujuan organisasi
2. Memberikan arahan fositif kepada anggota PERDAPENA
3. Mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PERDAPENA
PENASEHAT
Arahan Kerja :
1. Memberikan masukan- masukan kepada pengurus untuk kelancaran kegiatan organisasI
2. Memberikan nasihat kepada anggota PERDAPENA yang membutuhkan untuk kepentingan organisasi
3. Memberikan motifasi yang membangun semangat gerak anggota dan pengurus PERDAPENA
KETUA UMUM
Arahan kerja :
1. Bertugas sebagai penaggung jawab seluruh aktivitas organisasi.
2. Optimalisasi sumber daya yang ada di semua sektor kepengurusan
3. Bersama pengurus inti & harian dalam menentukan kebijakan dan arahan umum pelaksanaan hasil-hasil Rapat, Musyawarah.
4. Melakukan koordinasi dengan organisasi lain dan ikut berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan DPP PERDAPENA
5. Mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis baik jangka pendek maupun jangka panjang berdasarkan musyawarah
6. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda-agenda DPP PERDAPENA.
7. Membangun jaringan yang bersifat personal maupun instansi
8. Mengangkat sekretaris umum, bendahara umum dan Ketua-ketua Komisi atas pertimbangan musyawarah
9. Bertanggungjawab terhadap Musyawarah Besar
WAKIL KETUA
Arahan kerja :
- Bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan seluruh aktivitas organisasi.
- Bertugas menggantikan fungsi ketua jika berhalangan.
- Mendampingi Ketua Umum untuk bertindak atas nama organisasi sesuai dengan garis kebijakan organisasi.
- Bersama ketua umum mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan setiap komisi.
SEKRETARIS UMUM
Arahan kerja :
1. Membuat dan mengatur buku administrasi pengurus
- Mengatur pengadaan dan penertiban alur surat masuk dan keluar
- Mengatur dan membuat surat keputusan, surat keterangan, surat mandate, dan surat tugas
- Mengelolaan dan pendampingan administrasi setip kegiatan
- Mendampingan terhadap manajemen kesekretariatan.
- Bersama dengan ketua umum menyusun laporan pertangungjawaban pengurus akhir periode.
- Mencatat dan mengelola serta merawat barang-barang Inventaris/ milik Organisasi
- Menyusun dan mengatur agenda organisasi
- Melakukan Pendataan Anggota
- Bekerjasama dengan sekretaris kegiatan dalam pembuatan proposal dan LPJ.
WAKIL SEKRETARIS
Arahan kerja :
1. Bertugas membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan seluruh aktivitas kesekretariatan.
2. Bertugas menggantikan fungsi Sekretaris Umum jika berhalangan.
3. Berkoordinasi dengan Sekretaris Umum.
BENDAHARA UMUM
Arahan kerja :
- Bertanggunga jawab atas keuangan organisasi.
- Mendisiplinkan laporan keuangan dalam setiap organ dan kegiatan.
- Mencatat pengeluaran keuangan organisasi dengan belanja kebutuhan organisasi.
- Bekerjasama dengan bendahara kegiatan dalam setiap kegiatan.
- Menyelenggarakan pencatatan penerimaan iuran wajib, iuran bulanan, dan iuran insidental yang bersifat pendataan.
- Melaporkan penerimaan dan pengeluaran uang setiap bulan pada rapat pengurus serta minta pengesahan pada rapat pleno pengurus.
- Merencanakan alokasi keuangan organisasi berdasarkan program kerja dan kegiatan lain
- Membuat pertanggungjawaban keuangan pada akhir periode.
WAKIL BENDAHARA
Arahan kerja :
1. Bertugas membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan seluruh aktivitas kebendaharaan.
2. Bertugas menggantikan fungsi Bendahara Umum jika berhalangan.
3. Berkoordinasi dengan Bendahara Umum.
KOMISI PENGKADERAN DAN PENGEMBANGAN SDM
Arahan kerja :
1. Penelitian dan Mengembangkan Pemikiran Ilmiah Mahasiswa
2. Menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sumber daya anggota
3. Melakukan proses pengembangan organisasi menuju sistem yang progresif, efektif dan efisien.
4. Kaderisasi Anggota untuk kepanitiaan maupun pengurus DPP PERDAPENA
5. Memberdayakan Anggota untuk kemajuan DPP PERDAPENA.
6. Melakukan proses pematangan wacana dan isu terhadap kader sehingga mewujudkan kader yang berkualitas
KOMISI KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Arahan kerja :
1. Menjalin hubungan antar pemerintah dan instansi yang menjadi mitra kerja
2. Melakukan usaha memperluas jaringan komunikasi dengan OKP lain.
3. Mengembangkan Aspirasi & Opini Masyarakat
4. Menghimpun dan menyebarluaskan wacana & isu global
5. Sebagai penyedia sarana informasi dan publikasi segala bentuk dari kegiatan PERDAPENA sehingga lebih menarik.
KOMISI OLAHRAGA, SENI DAN BUDAYA
Arahan Kerja :
1. Melaksanakan kegiatan Olahraga dalam upaya pengasahan potensi, minat dan bakat Anggota PERDAPENA
2. Melaksanakan Perlombaan dalam mencari dan menumbuhkan semangat olahraga
3. Melestarikan silat Lampung, Nyambai, Tari adat budaya Lampung
4. Menjalin Kerjasama dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan bidangnya.
KOMISI AGAMA DAN PENDIDIKAN
Arahan kerja :
1. Melaksanakan kegiatan keagamaan di lingkungan anggota PERDAPENA, Masyarakat Ngambur dan disekitar tempat beradanya Anggota PERDAPENA.
2. Mengadakan kajian ke-Agamaan dan persoalan-persoalan yang muncul di sekitar daerah Ngambur
3. Memberikan pemahaman dan pandangan yang benar kepada masyarakat prihal dunia pendidikan
- Menyosialisasikan dan memberikan motifasi bagi pemuda, pelajar dan masyarakat umum atas peran pentingnya pendidikan di era globalisasi.
5. Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan bidangnya.
KOMISI SOSIAL MASYARAKAT
Arahan kerja :
1. Melakukan sosialisasi PERDAPENA kepada masyarakat
2. Membangun Hubungan kemitraan dengan masyarakat
3. Melaksanakan kegiatan aksi social di lingkungan masyarakat
4. Membantu tegaknya keadilan keadilan baik masyarakat selaku subjek maupun pemerintah sebagai objek dan aparat penegak hukum
5. Melakukan Pendampingan dan proses advokasi terhadap masyarakat yang tinggal di Ngambur khususnya, dan umumnya kepada masyarakat di Indonesia.
KOMISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Arahan Kerja :
1. Mendampingi masyarakat (khususnya perempuan) dalam menyikapi isu perempuan
2. Mengadakan kajian ke-Perempuanan dan persoalan-persoalan yang muncul di sekitar daerah Ngambur
3. Melaksanakan kegiatan keperempuanan di lingkungan anggota PERDAPENA dan Masyarakat Ngambur
4. Mengkaji dan memberikan pemahaman arti kesetaraan jender kepada Anggota PERDAPENA dan Masyarakat
5. Menjalin Kerjasama dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan bidangnya.